
Gelar
haji Konon hanya dipakai oleh bangsa melayu. Tidak ada dalil yang
mengharuskan jika setelah menunaikan ibadah haji harus diberi gelar
haji/hajjah. Bahkan sahabat Rasulullah pun tidak ada yang dipanggil
haji.
Sejarah pemberian gelar
haji dimulai pada tahun 654H, pada saat kalangan tertentu di kota Makkah
bertikai dan pertikaian ini menimbulkan kekacauan dan fitnah yang
mengganggu keamanan kota Makkah.
Karena kondisi yang
tidak kondusif tersebut, hubungan kota Makkah dengan dunia luar
terputus, ditambah kekacauan yang terjadi, maka pada tahun itu ibadah
haji tidak bisa dilaksanakan sama sekalai, bahkan oleh penduduk setempat
juga tidak.
Setahun kemudian setelah keadaan mulai membaik,
ibadah haji dapat dilaksanakan. Tapi bagi mereka yang berasal dari luar
kota Makkah selain mempersiapkan mental, mereka juga membawa senjata
lengkap untuk perlindungan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan perengkapan ini para jemaah haji ibaratkan mau berangkat ke medan
perang.
Sekembalinya mereka dari ibadah haji, mereka disambut
dengan upacara kebesaran bagaikan menyambut pahlawan yang pulang dari
medan perang. Dengan kemeriahan sambutan dengan tambur dan seruling,
mereka dielu-elukan dengan sebutan “Ya Hajj, Ya Hajj”. Maka berawal dari
situ, setiap orang yang pulang haji diberi gelar “Haji”.
Gelar Haji di Indonesia
Di zaman penjajahan belanda, pemerintahan kolonial sangat membatasi
gerak-gerik umat muslim dalam berdakwah, segala sesuatu yang berhubungan
dengan penyebaran agama terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pihak
pemerintah belanda. Mereka sangat khawatir dapat menimbulkan rasa
persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi, lalu menimbulkan
pemberontakan.
Masalahnya, banyak tokoh yang kembali ke
tanah air sepulang naik Haji membawa perubahan. Contohnya adalah
Muhammad Darwis yang pergi haji dan ketika pulang mendirikan
Muhammadiyah, Hasyim Asyari yang pergi haji dan kemudian mendirikan
Nadhlatul Ulama, Samanhudi yang pergi haji dan kemudian mendirikan
Sarekat Dagang Islam, Cokroaminoto yang juga berhaji dan mendirikan
Sarekat Islam.
Hal-hal seperti inilah yang merisaukan pihak
Belanda. Maka salah satu upaya belanda untuk mengawasi dan memantau
aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah dengan mengharuskan
penambahan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah
haji dan kembali ke tanah air. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan
Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903. Pemerintahan kolonial pun
mengkhususkan P. Onrust dan P. Khayangan di Kepulauan Seribu jadi
gerbang utama jalur lalu lintas perhajian di Indonesia.
Jadi
demikianlah, gelar Haji pertama kali dibuat oleh pemerintahan kolonial
dengan penambahan gelar huruf “H” yang berarti orang tersebut telah naik
haji ke mekah. Seperti disinggung sebelumnya, banyak tokoh yang membawa
perubahan sepulang berhaji, maka pemakaian gelar H akan memudahkan
pemerintah kolonial untuk mencari orang tersebut apabila terjadi
pemberontakan.
Uniknya, pemakaian gelar tersebut sekarang malah
jadi kebanggaan. Tak lengkap rasanya bila pulang berhaji tak dipanggil
“Pak Haji” atau “Bu Hajjah”. Ritual ibadah yang berubah makna menjadi
prestise? Ironis
0 komentar:
Posting Komentar